PERISTIWA BUNUH DIRI DALAM BERITA MEDIA SIBER: KEPATUHAN PADA PEDOMAN DEWAN PERS
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47995/jik.v7i1.215Keywords:
berita bunuh diri, media siber, analisis isi kualitatisAbstract
Fenomena bunuh diri di Indonesia menunjukkan tren peningkatan tiap tahunnya. Studi ini ingin melihat bagaimana fenomena bunuh diri digambarkan di dua media siber: Kompas.id dan Detik.com pada Mei-Juni 2024 serta kepatuhannya pada Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri yang dikeluarkan Dewan Pers. Hal ini penting mengingat publik perlu diedukasi bahwa bunuh diri bisa dihindari, apalagi media punya tanggung jawab sosial untuk memberitakan tanpa menimbulkan efek imitasi. Studi ini menggunakan metode analisis isi dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan paradigma kritis. Temuannya, baik Kompas.id maupun Detik.com sama-sama belum mematuhi Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri yang dikeluarkan Dewan Pers sejak 2019. Berita bunuh diri di Kompas.id masih ada yang menuliskan identitas korban, lokasi bunuh diri, serta foto yang dianggap akan menimbulkan perasaan traumatis. Artinya, melanggar poin ke-4, 5, 6, 9 Pedoman Dewan Pers. Sementara, pemberitaan bunuh diri di Detik.com secara kuantitas jauh lebih banyak. Namun bunuh diri digambarkan sebagai berita berbasis peristiwa tanpa ada upaya mengaitkannya dengan isu kesehatan jiwa. Selain itu, penelitian ini menemukan Detik masih mengabaikan isu identitas korban, foto yang tidak layak dimasukkan dalam berita serta kecenderungan menjadikan isu bunuh diri sebagai berita sensasional. Dalam hal ini, Detik.com melanggar poin ke-2, 5, 9 dan 12 Pedoman Dewan Pers.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Studia Komunika: Jurnal Ilmu Komunikasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.