Kredibilitas Narapidana dan Mantan Narapidana Perempuan Pengedar Narkotika sebagai Pendidik dalam Keluarga di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47995/jik.v5i2.113Keywords:
Kredibilitas, Narapidana Perempuan, Pengedar Narkotika, KeluargaAbstract
Dalam kondisi menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, maka seorang ibu harus tetap menjalankan fungsinya sebagai pendidik dalam keluarga. Namun, hal ini tentunya tidaklah mudah. Selain karena keterbatasan lingkungan, kredibilitas seorang narapidana sebagai seorang komunikator juga dipertanyakan oleh keluarga. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kredibilitas komunikator dan pembelajaran behaviorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data yakni wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredibilitas narapidana perempuan pengedar narkotika sebagai pendidik di mata keluarga cukup baik dimata anak karena sang ibu mampu menjadi komunikator yang memenuhi aspek ethos. Aspek pathos ibu mampu menumbukan simpati dan empati. Pada aspek logos sang ibu melalui kesungguhannya dengan membutikan perubahan pada dirinya. Perilaku komunikasi anak efek koqnitif anak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan ibunya melanggar hukum dan harus dihindari. Efek afektif sang ibu dengan sikap yang lembut dan tegas membuat anak menerima apa yang disampaikan ibu tersebut sebagai bentuk didikan. Sedangkan pada efek konatif, sang ibu yang mencontohkan perubahan yang lebih baik pada
anak, dan kejadian yang menimpa ibu adalah konsekuensi perbuatan melanggar hukum. Maka beberapa saran disampaikan bagi pihak Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung agar menyediakan layanan yang lebih maksimal terkait penggunaan alat komunikasi bagi narapidana untuk berkomunikasi dengan anaknya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmu Komunikasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.