IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN DI KANTOR CAMAT KECAMATAN GELUMBANG KABUPATEN MUARA ENIM (STUDI PASAL 7 AYAT 2)
DOI:
https://doi.org/10.47995/jian.v6i2.225Keywords:
Implementasi, Tenaga Kesejahteraan SosialKecamatan (TKSK)Abstract
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan merupakan salah satu sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraansosial sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun2009 tentang Kesejahteraan Sosial, menjelaskan bahwatenaga kesejahteraan sosial adalah: “Seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melakukantugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosialdan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembagapemerintah maupun swasta yang ruang lingkupkegiatannya di bidang kesejahteraan sosial”. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, kuesioner, studi Pustaka dan analisis data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Implementasi Peraturan Menteri SosialNomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga KesejahteraanSosial Kecamatan di Kecamatan Gelumbang KabupatenMuara Enim (Studi Pasal 7 Ayat 2).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasiPeraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang tenaga kesejahteraan sosialKecamatan di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim (Studi Kasus Pasal 7 Ayat 2) sudah dilaksanakandengan baik. Fungsi Tenaga Kesejahteraan SosialKecamatan yang dilaksanakan menggunakan empatfaktor implementasi melalui teori George Edward III yaitu komunikasi, sumber daya manusia, disposisi dan struktur birokrasi dalam penerapannya.
Kata Kunci : Implementasi, Tenaga Kesejahteraan SosialKecamatan (TKSK)
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Studia Administrasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.