Kebijakan Mitigasi Penanganan Banjir di Kota Pekanbaru melalui Program Kampung Iklim
DOI:
https://doi.org/10.47995/jian.v5i1.84Keywords:
Kebijakan Mitigasi, Proklim, Kota PekanbaruAbstract
Penelitian ini mendeskripsikan kebijakan yang diupayakan pemerintah dalam mengantisipasi bencana banjir yang diakibatkan oleh perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim (Proklim) di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif guna mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai fenomena yang akan diteliti. Teknik triangulasi data dilakukan untuk mendapatkan analisa yang tepat serta memberikan gambaran secara implisit mengenai rancangan kebijakan yang akan dilakukan, melalui teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam terhadap beberapa narasumber yang fokus terhadap masalah perubahan iklim. Penelitian ini diharapkan menjadi tool bagi kebijakan pemerintah terkait mengenai anitipasi bencana yang bersumber dari perubahan iklim di Kota Pekanbaru. Hasil Penelitian menunjukan kebijakan mitigasi penanganan banjir melalui program kampung iklim menghasilkan 3 kebijakan yakni Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 660/DLHK/TL/170.d/2021 tentang Pelaksanaan Proklim di Pekanbaru, Instruksi Walikota Nomor 67 tahun 2020 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Penguatan Lokasi Proklim di Pekanbaru serta SK Kepala Dinas LHK Nomor 34 tahun 2021 tentang penunjukan 15 Kelurahan Tobeng Godang sebagai usulan Proklim Kota Pekanbaru.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Studia Administrasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.