Layanan Informasi Publik dan Partisipasi Publik

Authors

  • Suryani Stisipol Pahlawan 12

DOI:

https://doi.org/10.47995/jik.v2i2.25

Keywords:

Layanan, Komunikasi, Informasi, Publik

Abstract

Layanan informasi publik merupakan satu konsep dasar pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang 1945, dalam menyiapkan segala akses komunikasi dan informasi dengan menyediakan segala jenis saluran yang tersedia. Baik melalui media pos dan telekomunikasi, penyiaran, media komunikasi sosial dan media massa serta berbagai media yang bersifat interpersonal sebagai bagian dari perwujudan ruang publik untuk melakukan kegiatan komunikasi dan informasi. Penelitian ini ingin memahami terkait fenomena layanan informasi yang dilakukan oleh Badan Publik dalam konteks pemenuhan kewajiban terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Serta keterlibatan publik untuk berpartisipasi mendapatkan informasi tersebut sekaligus sebagai ruang dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintah. Layanan keterbukaan informasi publik sesunggunya dapat mendorong pada perbaikan layanan, peningkatan kinerja dan akutanbilitas program-program yang dijalankannya. Kabupaten Bangka telah membuka dan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi publik untuk mendapatkan informasi meski terkesan belum terlalu maksimal tapi dirasakan sudah cukup siap dalam pemenuhan hak-hak untuk tahu bagi masyarakat Kab. Bangka. Pastisipasi publik dalam memanfaatkan akses mendapatkan
informasi tersebut terlihat tidak terlalu maksimal. Partisipasi publik dalam mendapatkan informasi masih pasif, dengan memanfaatkan apa sudah disediakan oleh media. Sehingga kebutuhan informasi masyarakat di Kabupaten Bangka hanya berdasarkan kepada agenda media dan agenda kebijakan tidak
kepada agenda publik. Berdasarkan hal tersebut disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif dalam meningkatkan partisipasi aktif publik dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi. Dan kepada masyarakat agar dapat
menggunakan hak tahunya dengan maksimal sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Downloads

Published

2019-12-10