implementasi peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang standar habilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas pada masa pandemi covid-19 di balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik (brspdf) budi perkas
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47995/jian.v4i2.97Keywords:
pelaksanaan standar habilitasi dan rehabilitasi sosialAbstract
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (brspdf) budi perkasa palembang pada masa pandemi covid-19 ditemukan permasalahan terkait pandemi covid-19 yaitu program pelayanan rehabilitasi sosial di pusat rehabilitasi masih mengandalkan proses program pelayanan yang belum optimal, yang terkendala oleh pandemi covid. -19. Memiliki rumusan masalah bagaimana implementasi peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang standar habilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di pusat rehabilitasi sosial penyandang disabilitas budi perkasa palembang selama ini? pandemi covid19. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang standar rehabilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di panti rehabilitasi sosial disabilitas fisik budi perkasa
palembang selama pandemi covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian kualitatif. Konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan dan standar rehabilitasi dan rehabilitasi sosial. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, disimpulkan bahwa komunikasi masih belum optimal karena pada masa pandemi covid-19 komunikasi dipengaruhi oleh handphone, komputer, paket data internet, pulsa, dan jaringan internet yang proses komunikasinya dilakukan dengan bekerja dari rumah atau bekerja dari rumah. (Wfh). Sumber daya manusia di masa pandemi covid-19 masih harus dioptimalkan karena balai tidak bisa menampung penyandang disabilitas yang harus direhabilitasi dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu terbatas. 19 melalui program atensi melakukan penyesuaian dengan menambah jumlah yang menerima pelayanan di luar balai menjadi kurang lebih 2.275
penyandang disabilitas fisik. Hal ini sangat mempengaruhi pola kerja dan pola penganggaran yang awalnya menjadi sedikit lebih besar, sedangkan korelatif jam tetap ada. Faktor penghambatnya adalah adanya pandemi covid-19, adanya pembatasan yang menyebabkan mobilitas terhambat sehingga daya tampung penyandang disabilitas di balai berkurang dan ada beberapa pegawai yang terpapar virus covid-19.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Studia Administrasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.