Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Restoran Di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang (STUDI KASUS PASAL 10 AYAT 1, 2, 3 DAN 4)
DOI:
https://doi.org/10.47995/jian.v3i1.48Keywords:
Implementasi Peraturan Daerah Kota PalembangAbstract
Dalam meningkatkan kinerja dibutuhkan adanya Peraturan Pemerintah yang menjelaskan tentang Implementasi PeraturanDaerah mengenai Tugas-tugas dan fungsi Pajak Restoran. Penelitian ini untuk mengenal secara jelas isi peraturan pemerintah tentang tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang: selain itu, untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat dalam menjalankan implementasi Peraturan Pemerintah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, kuesioner, studi
pustaka, dan analisis data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pajak restoran Kota Palembang sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan pajak restoran telah diupayakan sebaik mungkin oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah walaupun mash banyak kekurangan dan kelemahan di daamnya. Berdasarkan temuan tersebut, implementasi kebijakan akan berhasil jika: (1) adanya komunikasi yang lancar: (2) tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan: (3) disposisi sikap yang baik: (4) struktur organisasi dari pelaksana untuk menyukseskan implementasi kebijakan di lapangan. Adapun hambatan implementasi kebijakan pajak restoran adalah: (1) kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak: (2) kurangnya koordinasi dengan instansi terkait: (3) rendahnya kesadaran masyarakat tentang pajak.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Studia Administrasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.