Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Restoran Di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang (STUDI KASUS PASAL 10 AYAT 1, 2, 3 DAN 4)

Authors

  • Citra Iasha Sekolah tinggi ilmu Administrasi satya negara Palembang

DOI:

https://doi.org/10.47995/jian.v3i1.48

Keywords:

Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang

Abstract

Dalam meningkatkan kinerja dibutuhkan adanya Peraturan Pemerintah yang menjelaskan tentang Implementasi PeraturanDaerah mengenai Tugas-tugas dan fungsi Pajak Restoran. Penelitian ini untuk mengenal secara jelas isi peraturan pemerintah tentang tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang: selain itu, untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat dalam menjalankan implementasi Peraturan Pemerintah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, kuesioner, studi
pustaka, dan analisis data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pajak restoran Kota Palembang sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan pajak restoran telah diupayakan sebaik mungkin oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah walaupun mash banyak kekurangan dan kelemahan di daamnya. Berdasarkan temuan tersebut, implementasi kebijakan akan berhasil jika: (1) adanya komunikasi yang lancar: (2) tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan: (3) disposisi sikap yang baik: (4) struktur organisasi dari pelaksana untuk menyukseskan implementasi kebijakan di lapangan. Adapun hambatan implementasi kebijakan pajak restoran adalah: (1) kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak: (2) kurangnya koordinasi dengan instansi terkait: (3) rendahnya kesadaran masyarakat tentang pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-03-10