IS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MERESTRUKTURISASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) DI KOTA PALEMBANG
Restrukturisasi Organisasi
DOI:
https://doi.org/10.47995/jian.v6i1.208Keywords:
Rasionalimse Kritis, PP Pemerintah Nomor 18/2016, Restrukturisasi, BirokrasiAbstract
Penataan organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 membuat pemerintah daerah mengambil kebijakan berupa adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja di Kota Palembang. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui implementasi restrukturisasi di dalam dunia struktur dan tatanan birokrasi di kota Palembang. Berdasarkan hasil penelitian, pasca implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, pemerintah kota Palembang tidak mengalami perubahan struktur organisasi secara signifikan, akan tetapi hanya merubah di bidang secretariat yang sebelumnya belum memiliki tugas dan fungsi secara jelas dan teraarah. Selain itu, restrukturasi di kota Palembang, terjadi pada perubahan nama dinas, dan lebih mengitegrasikan kepada satu dinas. Oleh karena itu, implementasi PP. No. 18 tahun 2016, implementasi terhadap perampingan struktur pada bidang OPD, pada kenyataan tidak memiliki perubahan yang signifikan. Justru, pemerintah kota Palembang hanya merubah nama dinas daerah kota saja. Disamping itu, upaya pemerintah melalui restrukturisasi OPD, bertujuan dalam mewujudkan sebuah birokrasi “miskin struktur, kaya fungsi”. Hal ini sesuai dengan paradigma rasionalisme kritis dalam mewujudkan sebuah tatanan birokrasi yang ramping, mini namun dihuni oleh tingkat efektifitas dan profesionalisme yang tinggi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Studia Administrasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.